PEKANBARU || Dewan Perwakilan Wilayah Rumah Hukum Indonesia (DPW ( RUKHI ) Riau jajaran pengurus dalam program kerja nya silahturahmi audensi bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau pelayanan publik senerji dalam bantuan hukum dimasyarakat.
Pada hari Senin (20/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam rangka kegiatan silahturahmi dan beraudiensi DPW Riau RHUKI Ketua Ali Amran.p,CPLA , IR Saur Maruba Sihombing,MM,CPLA turut didampingi dewan Penasehat, IR Saur Maruba Sihombing i dan Wakil Ketua Drs Gustav Pangaribuan,CPLA ,Kabid Humas Ali Ibrahim dan Elektronik Endang Suryana lainnya.
Kemudian Ketua,Ali Amran,Lalu sampaikan pembukaan dan kata sambutan sambil memperkenalkan jajaran kepengurusan sesuai SK dependitf dan struktural dalam program kerja y telah berjalan memasuki 120 hari tersebut.
Sesuai Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia No 34 Tahun 2025 Tentang paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Pasal 1 Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum,Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum .3.adalah orang atau sekelompok orang miskin 4.paralegal adalah setiap orang yang memberikan bantuan hukum Paralegal.
Dan mangka dari itu Kami dan rekan2 lain perlu konfirmasi dan sejauh mana fungsi tugas azas manfaat terhadap keberadaan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Riau, yang bahwa masih banyak keluhan pelayanan publik terkait permasalahan hukum di masyarakat luas.
Kedatangan DPW Riau RHUKI yang disambut Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau, Bambang Pratama, S.H., M.H.,atau diwakili Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Habibie, serta Anggota Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Zaelani Hadi Putra.
Dalam dialog tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan apresiasi atas inisiatif agar senerji dalam membangun komunikasi kerja sama yang positif dan baik adalah bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum dalam bentuk pelayanan publik bagi masyarakat.
Kemudian Habibie , "Jelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki atau kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,
baik itu penyelenggara negara TNI,Polri dan pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Negara (BUMD), Badan Hukum Milik Daerah maupun badan swasta milik perseorangan diberikan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik., ke masyarakat, dijelaskan.

