LintasPost.biz.id
BerandaNasionalDaerahPolitikEkonomiHukumPendidikanTeknologiOlahragaHiburanLifestyleOpiniVideoTentangKontak
LintasPost.biz.id

Portal media online yang aktual, terpercaya, independen, dan inspiratif.

Diterbitkan oleh PT Altan Slama Jaya

Kategori

  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kontak & Redaksi
  • Opini
  • Video
  • Login Redaksi

Kontak

  • Jalan Muktar Lutfi No. 69, Kec. Bina Widya, Pekanbaru (SM Amin, Pintu Gerbang Kampus UNRI)
  • redaksi@lintaspost.biz.id
  • 0887-3838-345

© 2026 LintasPost.biz.id. Hak cipta dilindungi.

Aktual • Terpercaya • Independen • Inspiratif

Breaking
●Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pemadaman Karhutla di Kuala Cenaku●Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Bazar Murah dan Bakti Kesehatan HUT ke-81 TNI di Dumai●Hadapi Medan Sulit dan Cuaca Panas, Satgas Kodam XIX/Tuanku Tambusai Terus Berjibaku Padamkan Karhutla●Kodam XIX/Tuanku Tambusai Terus Gencarkan Pemadaman Karhutla di Keritang, Titik Asap Masih Diawasi Ketat●Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Bakti Sosial Kesehatan HUT Ke-81 TNI, Donor Darah dan Pengobatan Gratis Disambut Antusias Warga●Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Tim Gabungan Kendalikan Karhutla di Indragiri Hulu●Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pemadaman Karhutla di Kuala Cenaku●Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Bazar Murah dan Bakti Kesehatan HUT ke-81 TNI di Dumai●Hadapi Medan Sulit dan Cuaca Panas, Satgas Kodam XIX/Tuanku Tambusai Terus Berjibaku Padamkan Karhutla●Kodam XIX/Tuanku Tambusai Terus Gencarkan Pemadaman Karhutla di Keritang, Titik Asap Masih Diawasi Ketat●Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Bakti Sosial Kesehatan HUT Ke-81 TNI, Donor Darah dan Pengobatan Gratis Disambut Antusias Warga●Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Tim Gabungan Kendalikan Karhutla di Indragiri Hulu
  1. Beranda
  2. Hukum
  3. FPII Kecam Keras Pelabelan "Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Hukum

FPII Kecam Keras Pelabelan "Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

FPII Kecam Keras Pelabelan "Londo Ireng

Redaksi LintasPost 25 Jul 2026, 12.55 WIB 3 menit baca 50x dibaca
FPII Kecam Keras Pelabelan "Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
FPII Kecam Keras Pelabelan "Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

JAKARTA ||Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mengecam keras pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis dan profesi pers secara umum sebagai “londo ireng” dalam pidato peringatan Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7).

Seperti diberitakan sejumlah media, dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan kalimat : "Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut londo ireng, ya. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain : wartawan, jurnalis, pengamat, LSM."

Kasihhati menilai, Istilah “londo ireng” secara historis bermakna penghinaan terhadap pribumi yang dianggap menjadi antek asing atau pengkhianat kepentingan bangsa. Karena itu, Presidium FPII menegaskan pelabelan negatif itu bukan sekadar kiasan, melainkan tuduhan kolektif yang mencederai kehormatan insan pers di seluruh Indonesia.

“Menggeneralisasi seluruh profesi pers dengan stigma pengkhianat bangsa dan antek asing adalah tindakan yang tidak beradab, tidak menghargai jasa pers dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, serta bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegas Kasihhati kepada sejumlah awak media jaringan FPII di Jakarta, , sabtu (25/7).

Menurut Tokoh Pers Wanita yang kerap membela kepentingan pers tersebut, pernyataan Presiden secara tegas melanggar ketentuan perundang-undangan, utamanya Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang prinsionya melarang setiap orang merendahkan martabat pers dalam menjalankan fungsinya. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, kata kasihhati, pernyataan tersebut juga berpotensi memenuhi unsur pelanggaran Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga yang menjalankan fungsi umum, serta bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi dalam Pasal 28F UUD 1945.

Presidium FPII beserta seluruh jajaran ditingkat daerah, kata Kasihhati, menolak keras upaya meredam pernyataan tersebut sekadar sebagai “kiasan untuk oknum tertentu”. FPII mengingatkan, kata-kata Presiden memiliki bobot dan pengaruh yang sangat besar di mata publik. Penyandingan istilah negatif dengan kata “wartawan” atau “jurnalis” berisiko menciptakan persepsi salah di masyarakat, membuka peluang kekerasan, intimidasi, serta penyerangan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.

“Sekadar penjelasan tidaklah cukup, Kami menuntut Presiden Prabowo Subianto menarik kembali pernyataan tersebut secara utuh dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus serta terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia,” tegas Kasihhati lantang.

Selain itu, Ketua Presidium FPII juga meminta Presiden menghentikan praktik pelabelan negatif dan kriminalisasi terhadap profesi pers, serta menjamin kebebasan pers tanpa tekanan maupun ancaman dari kekuasaan negara.

“Pers bukan musuh negara, bukan antek asing, dan bukan objek yang bisa dihina sesuka hati penguasa. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Serangan terhadap martabat pers adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri,” pungkas KasihhatiI.

Lanjut, Kasihhati menantang Presiden Prabowo untuk buka-bukaan,," Siapa dan jurnalis mana yang beliau maksud sebagai penghianat bangsa dan antek asing !!" tegas Kasihhati.

(Red/Tim)

Bagikan:

Artikel Terkait

Polda Riau Dorong Percepatan Administrasi Kependudukan Wilayah Tapal Batas Kab. Siak-Rokan HuluHukum

Polda Riau Dorong Percepatan Administrasi Kependudukan Wilayah Tapal Batas Kab. Siak-Rokan Hulu

15 September 202640
Polda Riau Dorong Percepatan Administrasi Kependudukan Wilayah Tapal Batas Kab. Siak-Rokan HuluHukum

Polda Riau Dorong Percepatan Administrasi Kependudukan Wilayah Tapal Batas Kab. Siak-Rokan Hulu

15 September 202631
Dari Aktivis Sosial ke Dunia Advokat, Abu Bakar Sidik Ucapkan Selamat kepada ApriantoHukum

Dari Aktivis Sosial ke Dunia Advokat, Abu Bakar Sidik Ucapkan Selamat kepada Aprianto

22 Agustus 202656