DHARMASRAYA || SPBU dengan kode 14.275.570 yang berlokasi di Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diduga melayani praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.
Berdasarkan pantauan media di lapangan pada Sabtu (25/7/2026), diduga terjadi aktivitas pengisian BBM subsidi kepada kendaraan dengan identitas yang tidak jelas untuk jenis Bio Solar. Sementara itu, untuk BBM jenis Pertalite, pelangsiran diduga dilakukan secara terang-terangan menggunakan galon berkapasitas sekitar 50 liter.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media, diduga terdapat pungutan atau tarif yang dikenakan kepada para pelangsir. Untuk sekali pengisian Bio Solar, tarif yang disebut-sebut berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000. Sedangkan untuk Pertalite, tarif yang diduga dipatok mencapai sekitar Rp20.000 per galon.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua LSM Garuda Merah Putih, Nasir Ahmed, mendesak PT Pertamina Patra Niaga agar segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran di SPBU tersebut.
"Kami meminta Patra Niaga tidak tutup mata. Jika dugaan ini terbukti, pengelola SPBU harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta Ditreskrimsus Polda Sumbar segera melakukan penyelidikan dan menindak siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi," ujar Nasir Ahmed.
Nasir juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, seorang yang disebut berinisial RP pernah diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait dugaan persoalan serupa. Namun, menurut pengakuannya, yang bersangkutan kemudian dilepaskan. Media ini belum memperoleh konfirmasi maupun dokumen resmi terkait informasi tersebut.
Lebih lanjut, Nasir menegaskan akan segera menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Sumatera Barat agar dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi di SPBU Koto Baru tersebut diusut secara menyeluruh.
"Saya akan segera menyurati Kapolda Sumbar agar mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU ini. Jangan sampai BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi," tegasnya.
Dasar Hukum
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14.275.570 maupun PT Pertamina Patra Niaga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




